Guru Wanita Gituin 5 Muridnya Tunggu Persidangan

Guru Wanita Gituin 5 Muridnya Tunggu Persidangan

Guru Wanita  Gituin 5 Muridnya Tunggu Persidangan

Berkas kasus ibu guru mengaji berinisial N (31) yang mencabuli lima muridnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Dengan begitu, kasus tersebut kini menunggu masa penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasatreskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah, Sabtu (9/2/2019) yang dihubungi lewat sambungan telepon, menyebutkan, saat ini polisi penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Misalnya, nanti jaksa bilang bahwa harap dilengkapi dengan pemeriksaan saksi ahli dari psikolog atau dokter spesialis jiwa, kami akan lengkapi lagi,” kata Rezki seperti yang dikutip Kompas.com.

Dia menyebutkan, pemeriksaan oleh ahli psikologi dibutuhkan waktu observasi terhadap tersangka selama 14 hari.

Jika dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, tersangka harus dibantarkan atau mengalami penundaan penahanan sementara.

“Ahli butuh waktu 14 hari untuk observasi kondisi kejiwaannya. Setelah itu barulah bisa disimpulkan apakah yang bersangkutan mengalami ganguan jiwa atau tidak. Namun, untuk saksi ahli ini, kami tunggu arahan dari jaksa,” katanya.

Sampai saat ini, hanya lima korban yang dicabuli oleh pelaku. Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki. Dua lainnya perempuan, yaitu NK (8) dan AL (9).

“Sampai sekarang hanya lima korban, tidak ada laporan tambahan untuk kasus itu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap N di rumahnya di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 Januari 2019.

Pasalnya, pelaku diduga mencabuli lima anak muridnya yang mengaji.

Modusnya diberi tontonan film komedi Aceh dan menyatakan perbuatan yang dilakukan tidak berdosa karena bersama guru. (AS)
Arrow
BACA ARTIKEL LAINYA

Halaman
1 2 3