Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Binjai membongkar sindikat perdagangan manusia (trafficking) di Hotel Lestari Binjai.
Dalam kasus ini, seorang tersangka bernama Junaidi alias Ijun (40) diamankan. Ia ditangkap setelah menerima uang dari petugas yang menyaru sebagai pria hidung belang.
Ternyata, ini penyebab pasangan Anda susah untuk .....
Jangan lewatkan rekomendasi para ahli ini! Pria pintar lakukan ini sebelum
“Dari pengakuan tersangka, ia sudah dua tahun menjalankan bisnisnya.
Tiap wanita dijual seharga Rp500 ribu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, Kamis (23/8).
Perwira berpangkat tiga balok emas ini mengatakan, adapun wanita yang menjadi korban trafficking yakni Martina Kristin Chasanova (19).
Ehem..! Saat diamankan, Martina hanya menggunakan handuk untuk menutupi tubuhnya.
“Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh fee sebesar Rp 150 ribu dari wanita yang dijualnya.
Adapun modus tersangka, dirinya mencari pria hidung belang, lalu menawarkan sejumlah wanita dengan tarif bervariasi,” ungkap Hendro.
Pengungkapan kasus trafficking ini tak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dalam laporannya, warga mengatakan bahwa di Hotel Lestari Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur kerap dijadikan lokasi transaksi prostitusi.
Setelah menerima informasi itu, Unit PPA Polres Binjai kemudian membentuk tim untuk menjebak tersangka.
“Ketika transaksi, tersangka mengajak petugas yang menyaru datang ke kamar nomor 116.
Ia lebih dulu meminta uang pada anggota,” kata Hendro. Begitu uang diserahkan, Ijun langsung ditangkap.
Ia sempat kaget, lantaran polisi langsung memborgol kedua tangannya.
“Tersangka dijerat pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Hendro.
Guna penyidikan lebih lanjut, Ijun dibawa ke Polres Binjai.
Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka.(trb)