Soni Eranata alias ustadz Maheer Atthuwaulibi telah resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Kuasa Hukum Maheer, Iwan Sumiarsa, mengatakan pelaporan kliennya sebab Abu Janda telah memfitnahnya di sosial media.
Iwan menyebut laporan sudah dibuat dan diterima oleh kepolisian sejak Sabtu 30 Mei 2020. "Sudah diterima dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM, dia melakukan pencemaran nama baik dan juga kita akan laporkan sebagai penista agama," kata Iwan kepada Tempo di Bogor, Kamis 4 Juni 2020.
Iwan mengatakan Abu Janda, awalnya melaporkan kliennya itu sebab isi ceramah perihal hukum dalam islam tentang penistaan agama.
Lalu Abu Janda menyebut agama islam sebagai agama teroris dan Klien yang berprofesi seorang ustadz atau guru ngaji disebut guru para teroris, Abu Janda pun melaporkan kliennya ke Bareskrim juga.
Sehingga dengan hal tersebut, Iwan menyebut kliennya telah dihina dan merasa agamanya dilecehkan oleh Abu Janda.
"Jadi kita laporkan dengan dua pasal, yakni 156 a tetang penistaan agama dan kita minta polisi angkat kasus itu. Tapi malah yang naik pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran agama. Kan seharusnya penistaan agama," kata Iwan.
Iwan menyebut apa yang sudah dilakukan Abu Janda terhadap kleinnya, sudah keterlaluan.
Bahkan beberapa kali Abu Janda dilaporkan ke polisi, namun yang bersangkutan masih bebas berkeliaraan dan bahkan nyaris tidak diadili. Padahal, Iwan mengatakan apa yang telah dilakukan atau diucapkan Abu Janda banyak membuat kontroversi dan juga sering menistakan atau merendahkan agama. Juga menuduh orang dengan kata-katanya tanpa bukti atau fakta yang ada.
"Semoga untuk kali ini dia diproses sesuai hukum yang berlaku, dia melakukan itu berulang karena dia merasa aman padahal dia udah menistakan agama," demikian Iwan.